Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
SYUHADA Bin KARYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1883/L.1.18/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUHADA Bin KARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Syuhada Bin Karya dan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Alu Sundak Kecamatan Arongan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Jailani Bin Alm. Ismail yang berada di Kabupaten Aceh Timur untuk menanyakan apakah ada menjual senjata api dan saksi Jailani Bin Alm. Ismail mengatakan bahwa mempunyai senjata api dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan akan segera berangkat ke Kabupaten Aceh Timur pada hari itu juga, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim dan mengajak pergi ke Kabupaten Aceh Timur untuk membeli senjata api dan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim menerima ajakan dari terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim pergi menuju Kabupaten Aceh Timur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor NOPOL BL 6184 EAD merk Honda Type C1C02N16M2 A/T Model SOLO Tahun Pembuatan 2016, isi silender 108 cc, warna hitam/putih, No Rangka MH1JFW115GK572106, No Mesin JWF1E1576735 milik saksi M. Nasir Bin Alm Ibrahim, kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa dan M. Nasir Bin Alm. Ibrahim tiba dirumah saksi Jailani Bin Alm M. Ismail yang beralamat di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur dan menginap selama 4 (empat) malam. ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim dan saksi Jailani Bin Alm Ismail duduk di sebuah warung kopi di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, kemudian sekira jam 17.00 WIB terdakwa menyerahkan uang pembelian senjata api sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi Jailani Bin Alm M. Ismail dan sekira jam 22.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim dan saksi Jailani Bin Alm M. Ismail pergi ke rumah Apa Itam (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang beralamat di Gampong Blang Betra Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur, setelah sampai di rumah Apa Itam, terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Jailani Bin Alm. Ismail langsung masuk ke rumah Apa Itam, kemudian saksi Jailani Bin Alm. Ismail menyerahkan uang yang diterima dari terdakwa sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Apa Itam dan selanjutnya Apa Itam menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan) kepada saksi Jailani Bin Alm. Ismail dan saksi Jailani Bin Ismail selanjutnya menyerahkan senjata tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm Ibrahim dan saksi Jailani Bin Alm. Ismail meninggalkan rumah Apa Itam menuju warung kopi yang beralamat di Gampong Keude Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin Alm Ibrahim pulang menuju Kabupaten Aceh Barat dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan). ? Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi M. Nasir Bin ALm Ibrahim tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim untuk pulang beristirahat, dan terdakwa mengatakan juga kepada saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim bahwa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan) akan disimpan oleh terdakwa di kampung dan apabila saksi M. Nasir Bin Alm. Ibrahim memerlukan senjata tersebut diminta untuk menghubungi terdakwa. ? Bahwa selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang kedua beralamat di Gampong Alue Sundak Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan) tersebut diatas seng rumah. ? Bahwa terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian POLRES Aceh Barat pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 13.30 WIB karena kepemilikan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang yang disimpan oleh terdakwa diatas seng rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Alue Sundak Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1 (satu) pucuk senjata api, dan 7 (tujuh) butir Peluru dari Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:1968/BSF/2024 tanggal 24 April 2024 dengan kesimpulan, barang bukti tersebut BB-1 adalah 1 (satu) pucuk senjata api dan BB-2 adalah 7 (tujuh) butir peluru dengan kesimpulan barang bukti (BB-1) tersebut diatas adalah senjata api jenis pistol kaliber 9 mm (sembilanmili meter) dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif) dan dapat menembakkan peluru kaliber 9 mm (sembilan milimeter) dan barang bukti (BB-2) tersebut diatas adalah peluru kaliber 9 mm (sembilan milimeter) dalam keadaan baik (aktif) dan dapat ditembakkan senjata api. ? Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang yang menyuruh melakukan, untuk menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna hitam grip warna corak kayu dan 7 (tujuh) butir peluru ukuran kaliber 9 (Sembilan).

Pihak Dipublikasikan Ya