Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Mbo PT. Bank Rakyat indonesia Persero Tbk Kantor Unit Padang Sikabu Dewan HS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat indonesia Persero Tbk Kantor Unit Padang Sikabu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyafiiPT. Bank Rakyat indonesia Persero Tbk Kantor Unit Padang Sikabu
Tergugat
NoNama
1Dewan HS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.351.027,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.55/7099/5/2012 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 22  MEI  2012 di Padang Sikabu adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 53.351.027,- (Lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua puluh tujuh  rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  2. Sertifikat Hak Milik No : 04 tanggal 15 maret  2011 atas nama DEWAN HASAN
  3. AJB NO 28/PC/2008  tgl 28 juli 2008 atas nama DEWAN HS
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  4. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri  Meulaboh berkenan mengabulkannya.

Hormat Kuasa Penggugat,

 

(SYAFI’I)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak