Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
AFLAHUL ANAS Bin Alm HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2411/L.1.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFLAHUL ANAS Bin Alm HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Aflahul Anas Bin Alm Husen pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kakak Terdakwa di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa menghubungi Sdr. Wahyu (DPO) dengan tujuan untuk disediakan Narkotika Jenis Sabu dan kemudian Sdr. Wahyu (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut di rumah Sdr. Wahyu (DPO) di Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor teman Terdakwa dan langsung pergi ke menuju rumah Sdr. Wahyu (DPO) dan pada saat tiba di rumah Sdr Selanjutnya Sdr. Wahyu (DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu di dalam bok sepeda motor dan meninggalkan rumah Sdr. Wahyu (DPO);
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa singgah di sebuah toko untuk membeli minyak hata yang bertujuan untuk mengambil spet kaca pada minyak hata tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa mengembalikan sepeda motor teman Terdakwa dan langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa di Gp. Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.20 Wib datang petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalam terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ditimbang dengan berat bruto 0,7 (nol koma tujuh) gram dan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong yang Terdakwa buang di samping rumah kakak Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi, setelah mendapatkan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 395/60049/2024 pada tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3582/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 5 (lima) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik Terdakwa Aflahul Anas Bin Alm Husen adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Aflahul Anas Bin Alm Husen pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 18.45 Wib bertempat di rumah kakak Terdakwa di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama Terdakwa membuat bong dari botol mineral merek aqua dan pada tutupnya Terdakwa lubangi menjadi 2 (dua) buah lubang kemudian Terdakwa memasang pipet plastik dan pada salah satu ujung pipet plastik Terdakwa pasang spet kaca dan Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca lalu membakar spet kaca tersebut dengan menggunakan mancis dan Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 7 (tujuh) kali hisap dan kemudian Terdakwa memisahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil Narkotika Jenis Sabu kemudian Terdakwa simpan di dalam lipatan baju di dalam lemari kamar rumah kakak Terdakwa sedangkan bong yang Terdakwa buat tersebut disimpan di atas lemari.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal s10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan di dalam lemari kamar rumah kakak Terdakwa dan bong yang Terdakwa simpan di atas lemari yang kemudian Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa masukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di spet kaca kemudian Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis dan Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali hisap hingga mengeluarkan asap;
  • Bahwa pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar rumah kakak Terdakwa dengan cara Terdakwa masukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di spet kaca kemudian Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sebanyak 7 (tujuh) kali hisap hingga mengeluarkan asap;
  • Bahwa pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut di rumah kakak Terdakwa dengan cara Terdakwa masukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di spet kaca kemudian Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sebanyak 7 (tujuh) kali hisap hingga mengeluarkan asap selanjutnya Terdakwa membuang bong tersebut ke laut yang tidak jauh dari rumah kakak Terdakwa;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/127/VI/2024/KES tanggal 11 Juni 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Aflahul Anas Bin Alm Husen adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya