Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ISAN KURIS Bin Alm BANTA SULAIMAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2208 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISAN KURIS Bin Alm BANTA SULAIMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

Bahwa terdakwa Isan Kuris Bin Alm Banta Sulaiman pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 14.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah Sdr Putra (DPO) di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili pekaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,42 (seratus dua koma empat puluh dua) gram, berat netto 9,56 (sembilan koma lima puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Isan Kuris Bin Alm Banta Sulaiman pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 14.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah Sdr Putra (DPO) di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nagan Raya, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili pekaranya,, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,42 (seratus dua koma empat puluh dua) gram, berat netto 9,56 (sembilan koma lima puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya