Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga Mustafa Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni ZulfikarPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Tergugat
NoNama
1Mustafa Husen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.775.252,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3967-01-003172-10-2 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 27-09-2018 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 154.775.252,- (Seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Akta Jual Beli No : 84/W/XII/2013 tanggal 17-12-2013 atas nama Ansari HS;
  2. Akta Hibah Beli No: 67/2013 tanggal 25-02-2013 atas nama Mainita;

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak