Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Meulaboh Unit Cut Nyak Dhien Muhammad Irham Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Meulaboh Unit Cut Nyak Dhien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nazari Nyak SarongPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Meulaboh Unit Cut Nyak Dhien
2SudirmanPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Meulaboh Unit Cut Nyak Dhien
3Agus AzharPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Meulaboh Unit Cut Nyak Dhien
Tergugat
NoNama
1Muhammad Irham
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.068.215,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.18/3803/9/2016 antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 08 September 2016 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 197.068.215.- secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Harta bergerak / tidak bergerak milik TERGUGAT
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta bergerak/tidak bergerak  TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak