Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn JULIANDRI Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1050/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANDRI Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BARAT

  Jl. Dr. Sutomo No. 16 Desa Suak Indrapuri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Prov. Aceh 23681

Telp. (0655) 7551582 Fax. (0655) 7551582 www.kejari-acehbarat.kejaksaan.go.id

 

     Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-12/L.1.18/Enz.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap              : Juliandri Bin Iskandar                              

Tempat Lahir                  : Langgung    

Umur/Tgl. Lahir              : 26 tahun/22 Juli 1997

Jenis Kelamin                : Laki Laki

Kebangsaan/Kew           : Indonesia

Tempat Tinggal              : Gp. Langgung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat                                                                                                                          

Agama                           : Islam

Pekerjaan                       : Swasta                                         

Pendidikan                     : SMP (Tidak Tamat)

Status Perkawinan        : Belum Kawin

 

  1. Penahanan

Penyidik

:

01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024

Perpanjangan Kajari

:

21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024

Perpanjangan Ketua PN

:

01 April 2024 s/d 30 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Juliandri Bin Iskandar pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Langgung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi teman Terdakwa melalui Handphone yaitu Sdr. Bram (DPO) di Seunagan Kab. Nagan Raya dan menanyakan perihal Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa beli senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang hal tersebut di setujui oleh Terdakwa dan Sdr. Bram (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang ke Seunagan Kab. Nagan Raya dan berjumpa dipinggir lapangan bola.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.10 Wib Terdakwa menuju ke Seunagan Kab. Nagan Raya dan sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa tiba di lapangan bola Seunagan Kab. Nagan Raya dan bertemu dengan Sdr. Bram (DPO) dan Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Sdr. Bram (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang selanjutnya Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa segera kembali ke rumah Terdakwa di Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa telah tiba dirumah Terdakwa di Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat Terdakwa pergi kebelakang rumah Terdakwa dan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di Kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa kemudian 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) spet kaca, dan 1 (satu) sedotan plastik Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh Teman Terdakwa yang bernama Sdr. Suhada (DPO) dan menanyakan Narkotika Jenis Sabu untuk dibeli oleh Sdr. Suhada (DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hal Tersebut disetujui oleh Terdakwa dan bersepakat untuk berjumpa di samping SPBU Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. Suhada (DPO) dipinggir jalan Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat kemudian datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Spet kaca dan 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna Hitam yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 40/60049/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 897/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,34 (Nol Koma tiga puluh empat) gram milik Terdakwa Juliandri Bin Iskandar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa Juliandri Bin Iskandar pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Langgung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi teman Terdakwa melalui Handphone yaitu Sdr. Bram (DPO) di Seunagan Kab. Nagan Raya dan menanyakan perihal Narkotika Jenis Sabu untuk didapatkan oleh Terdakwa yang hal tersebut di setujui oleh Terdakwa dan Sdr. Bram (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang ke Seunagan Kab. Nagan Raya dan berjumpa dipinggir lapangan bola;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.10 Wib Terdakwa menuju ke Seunagan Kab. Nagan Raya dan sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa tiba di lapangan bola Seunagan Kab. Nagan Raya dan bertemu dengan Sdr. Bram (DPO) yang kemudian Sdr. Bram (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang selanjutnya Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa segera kembali ke rumah Terdakwa di Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa telah tiba dirumah Terdakwa di Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat Terdakwa pergi kebelakang rumah Terdakwa dan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di Kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu;
  • Bahwa kemudian 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) spet kaca, dan 1 (satu) sedotan plastik Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh Teman Terdakwa yang bernama Sdr. Suhada (DPO) dan menanyakan dan meminta untuk mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dan hal Tersebut disetujui oleh Terdakwa dan bersepakat untuk berjumpa di samping SPBU Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. Suhada (DPO) dipinggir jalan Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat kemudian datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa dan sewaktu penggeledahan badan dan pakaian, petugas sat resnarkoba dari polres Aceh Barat menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Spet kaca dan 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna Hitam yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 40/60049/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 897/NNF/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,34 (Nol Koma tiga puluh empat) gram milik Terdakwa Juliandri Bin Iskandar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa Juliandri Bin Iskandar pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Langgung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di belakang rumah Terdakwa yang berada di Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat saat itu Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu seorang diri dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca kemudian Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu dan memasukan ke dalam spet kaca lalu membakar spet kaca sehingga mengeluarkan asap dan menghirup asap tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap.
  • Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/59/XI/2024/KES tanggal 30 Januari 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Juliandri Bin Iskandar adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

 

 

Meulaboh, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FAIZAH, S.H., M.Kn

                                                                                        JAKSA MUDA NIP. 198003232003122003

                 

Pihak Dipublikasikan Ya