Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2024/PN Mbo | 1.Eka Safitri, S.H 2.Darma Mustika, S.H |
BACHTIAR Bin T. DARMANSYAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2024/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2214 /L.1.18/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa terdakwa Bachtiar Bin T. Darmansyah pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di sebuah rumah di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram, berat netto 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair : Bahwa terdakwa Bachtiar Bin T. Darmansyah pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 bertempat di Komplek Perumahan sebuah rumah di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman, berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram, berat netto 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |