Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
M. NASIR ANAS Bin Alm ANAS LIDAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2016 /L.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR ANAS Bin Alm ANAS LIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkM. NASIR ANAS Bin Alm ANAS LIDAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Gampong Suak Semaseh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di Gampong Suak Semaseh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat terdakwa dihampiri oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. NAS (DPO) di rumah terdakwa dan sekira pukul 18.00 Wib Sdr. NAS mengatakan kepada terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dikarenakan Sdr. NAS akan pergi ke Medan selama satu minggu dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian Sdr. NAS memberikan kepada terdakwa 1 (satu) botol merk LOTTE yang berisikan 18 (delapan belas) plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 5 (Lima) plastik klip kecil yang  berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu, lalu Sdr. NAS meminta tolong kepada terdakwa jika Sdr. NAS menghubungi terdakwa melalui handphone pada waktu malam harinya untuk memberikan 5 (Lima) plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu tersebut kepada teman Sdr. NAS yang bekerja di tambak dan terdakwa menyetujui dan akan menunggu dihubungi dari Sdr. NAS.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 390/60049/2024 tanggal 27 Mei 2024 berupa 5 (lima) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu milik Terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan memiliki berat brutto 2,05 (dua koma nol lima) gram dan netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram dan netto 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram, dengan berat total bruto seluruhnya 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram dan berat netto seluruhnya 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 3155 / NNF / 2024 tanggal  05 Juni 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik besar berisi kristal putih dengan berat brutto 2,05 (dua koma nol lima) gram dan netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram dan netto 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram, milik terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Gampong Suak Semaseh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 22. 00 Wib, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin mendapatkan informasi dari masyarakat di Gampong Suak Seumaseh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat bahwa terdakwa M. Nasir Anas memiliki, menyimpan narkotika jenis Sabu, maka berdasarkan informasi tersebut, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin beserta anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Barat lainnya menuju lokasi yang diinformasikan dan sekiranya pukul 23.00 Wib saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin bersama dengan petugas Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap terdakwa di rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan kertas tisu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah botol merk LOTTE yang berisikan 18 (delapan belas) plastik klip yang berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpan di bawah meja di ruangan tamu di dalam rumah terdakwa dan 1 (satu) timbangan digital serta 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik serta pipet kaca yang di temukan di dapur di dalam rumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 390/60049/2024 tanggal 27 Mei 2024 berupa 5 (lima) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu milik Terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan memiliki berat brutto 2,05 (dua koma nol lima) gram dan netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram dan netto 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram, dengan berat total bruto seluruhnya 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram dan berat netto seluruhnya 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 3155 / NNF / 2024 tanggal  05 Juni 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik besar berisi kristal putih dengan berat brutto 2,05 (dua koma nol lima) gram dan netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram dan netto 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram milik terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Gampong Suak Seumaseh, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten  Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa bertempat di Gampong Suak Semaseh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat kemudian terdakwa dihampiri oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. NAS (DPO) di rumah terdakwa dan Sdr. NAS mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di pondok belakang rumah terdakwa yang dibawa oleh Sdr. NAS dan terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian Sdr. NAS langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca dari dalam tas nya dan setelah itu Sdr. NAS memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam spet kaca dan setelah itu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali hisap sampai habis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 390/60049/2024 tanggal 27 Mei 2024 berupa 5 (lima) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu milik Terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan memiliki berat brutto 2,05 (dua koma nol lima) gram dan netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram dan netto 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram, dengan berat total bruto seluruhnya 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram dan berat netto seluruhnya 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 3155 / NNF / 2024 tanggal  05 Juni 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik besar berisi kristal putih dengan berat brutto 2,05 (dua koma nol lima) gram dan netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram, dan 18 (delapan belas) bungkus plastik kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram dan netto 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram milik terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/105/V/2024/KES tanggal 26 Mei 2024 oleh dr. Widya Novian di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa M. Nasir Anas Bin Alm. Anas Lidan adalah terindikasi positif (+) mengandung Narkotika jenis METAMFINA (Sabu);
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya