Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa Razali Bin Alm. Abdullah dan Dedi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Transmigrasi Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Meulaboh, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih , milik saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Transmigrasi Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat melihat Saudara Dedi (DPO) yang sedang berada dirumahnya sedang mengangkat perabotan rumah milik Saudara Dedi dikarenakan akan pindah rumah, kemudian terdakwa mengatakan kepada Saudara Dedi bahwa ada 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih milik saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin yang berada dalam gudang milik saksi Said Rahmat yang letaknya bersebelahan dengan rumah sewa Saudara Dedi, bahwa selanjutnya timbul niat terdakwa dan Saudara Dedi untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) set besi dekor tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saudara Dedi memasuki gudang milik saksi Said Rahmat melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung mengambil 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih dengan cara terdakwa mengangkat 2 (dua) buah potongan besi dan Saudara Dedi mengangkat 3 (tiga) buah potongan besi kemudian meletakkan diatas becak mesin milik Saudara Dedi.
- Bahwa tujuan terdakwa dan Saudara Dedi mengambil tanpa izin 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih milik saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin adalah untuk dijual.
- Bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan Dedi juga sudah pernah mengambil barang tanpa izin berupa rangka sepeda motor di gudang milik saksi Said Rahmat pada bulan Pebruari Tahun 2024 dan telah dijual oleh terdakwa ke penampung besi tua dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Razali Bin Alm. Abdullah dan Saudara Dedi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa Razali Bin Alm. Abdullah pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Transmigrasi Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Meulaboh, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih , milik saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Transmigrasi Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat melihat Saudara Dedi (DPO) yang sedang berada dirumahnya sedang mengangkat perabotan rumah milik Saudara Dedi dikarenakan akan pindah rumah, kemudian terdakwa mengatakan kepada Saudara Dedi bahwa ada 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih milik saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin yang berada dalam gudang milik saksi Said Rahmat yang letaknya bersebelahan dengan rumah sewa Saudara Dedi, bahwa selanjutnya timbul niat terdakwa dan Saudara Dedi untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) set besi dekor tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan Saudara Dedi memasuki gudang milik saksi Said Rahmat melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung mengambil 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih dengan cara terdakwa mengangkat 2 (dua) buah potongan besi dan Saudara Dedi mengangkat 3 (tiga) buah potongan besi kemudian meletakkan diatas becak mesin milik Saudara Dedi.
- Bahwa tujuan terdakwa dan Saudara Dedi mengambil tanpa izin 1 (satu) set besi terdiri dari 5 (lima) buah potongan berbentuk dekor pelaminan tinggi 1 (satu) meter panjang 3 (tiga) meter berwarna putih milik saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin adalah untuk dijual.
- Bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan Dedi juga sudah pernah mengambil barang tanpa izin berupa rangka sepeda motor di gudang milik saksi Said Rahmat pada bulan Pebruari Tahun 2024 dan telah dijual oleh terdakwa ke penampung besi tua dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Said Rahmat Jakfar Bin Alm Said Zainuddin mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan terdakwa Razali Bin Alm. Abdullah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP |