Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar 1.Fahri MS
2.Rosliana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chairul HidayaPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
2Mawardi YantoPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
Tergugat
NoNama
1Fahri MS
2Rosliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.024.804,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.110/3968/3/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2016 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 29.024.804,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertipikat Hak Milik No : 1.508 tanggal 26 Juni 2008 atas nama Fahri MS;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak