Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa TARMIZI Bin M JAMIN SHALEH pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr DEK YET (DPO) di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kemudian saat keduanya bertemu Sdr DEK YET menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya masih menggunakan narkotika jenis sabu jika ada yang memberikannya, kemudian Sdr DEK YET memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa secara cuma-cuma dikarenakan keduanya merupakan teman dekat yang sudah lama tidak pernah bertemu dan terdakwa menyimpannya dikantong celana sebelah kanan lalu keduanya pulang kerumahnya masing-masing.
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa tiba dirumahnya di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr DEK YET di sebuah pondok belakang SMA 4 Wira Bangsa, kemudian setelah terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan kembali sisa narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan celananya dan terdakwa pergi minum kopi di sebuah warung kopi milik saksi AS ADINNAS di dekat rumahnya, kemudian datang saksi GURUH PUTRA dan saksi RAHMAT HIDAYAT yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan saat ditanya oleh saksi petugas terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor : 65/60049/2024 tanggal 28 Februari 2024 barang bukti 1 (satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip bening memiliki berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab : 1165/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia terdakwa TARMIZI Bin M JAMIN SHALEH pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah pondok belakang SMA 4 Wira Bangsa Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr DEK YET (DPO) di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kemudian saat keduanya bertemu Sdr DEK YET menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya masih menggunakan narkotika jenis sabu jika ada yang memberikannya, kemudian Sdr DEK YET memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa secara cuma-cuma dikarenakan keduanya merupakan teman dekat yang sudah lama tidak pernah bertemu dan terdakwa menyimpannya dikantong celana sebelah kanan lalu keduanya pulang kerumahnya masing-masing.
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa tiba dirumahnya di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr DEK YET di sebuah pondok belakang SMA 4 Wira Bangsa dengan cara terlebihi dahulu membuat alat hisap/ bong dari botol bekas merek aqua dan memasang 2 (dua) pipet plastik serta spet kaca, kemudian terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu dan memasukkan kedalam spet kaca dan langsung membakarnya lalu menghisapnya sebanyak 5 (lima) kali hisap, kemudian setelah terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyimpan kembali sisa narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan celananya dan terdakwa pergi minum kopi di sebuah warung kopi milik saksi AS ADINNAS di dekat rumahnya, kemudian datang saksi GURUH PUTRA dan saksi RAHMAT HIDAYAT yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan saat ditanya oleh saksi petugas terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam hal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine dari Dokter Mitra Polres Aceh Barat Nomor : B/SHPU/52/II/2024/KES tanggal 26 Februari 2024 menerangkan bahwa pemeriksaan urine atas nama TARMIZI Bin M JAMIN SHALEH dengan metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETTE dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF (+) mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (Sabu).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |