Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Mbo Darma Mustika, S.H HUZAIFAH FADLIL Bin FADLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1071/L.1.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUZAIFAH FADLIL Bin FADLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Café  Teratak  Tua di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) puntung rokok yang telah bercampur dengan narkotika jenis ganja seberat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan (dalam penuntutan terpisah) yang sedang berada di rumah dihubungi oleh terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil, terdakwa mengajak saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan dengan menggunakan jasa becak penumpang ke Cafe Teratak Tua yang berada di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sekitar Pukul 21.40  WIB, selanjutnya terdakwa dan saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan bertemu dengan teman terdakwa yaitu saksi Rizki Ananda (dalam penuntutan terpisah) dibelakang cafe,  kemudian saksi Rizki Ananda menawarkan kepada terdakwa dan saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan apabila mau narkotika jenis ganja dapat memintanya kepada saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono (dalam penuntutan terpisah). Bahwa sekira pukul 21.50 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut dari saksi Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono dan langsung melinting narkotika jenis ganja menggunakan rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 (dua) batang lalu memberikan kepada saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan sebanyak 1 (satu) batang.
  • Bahwa sekitar Pukul 22.00 WIB saksi Muhammad Valerian Nugraha, saksi Guruh Putra dan Bersama Aparat Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) puntung rokok  yang berisikan narkotika jenis ganja milik terdakwa yang terdakwa letakkan di atas meja depan terdakwa. Bahwa selain terdakwa, Anggota Kepolisian ikut juga melakukan penagkapan terhadap saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan dan saksi  Muhammad Rizky Febriansyah Bin Maryono.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 66/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil berupa 1 (satu) puntungan rokok berisikan tembakau bercampur narkotika jenis ganja memiliki berat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 431/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) punting rokok berisi tembakau, bercampur daun, bunga dan biji kering dengan berat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram yang di analisis milik terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

            Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di di Café  Teratak  Tua di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Huzaifah Fdlil Bin Fadlil pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 21.50 WIB yang saat itu berada di  Café Teratak Tua berlokasi di Gampong Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bersama dengan saksi Rifat Syauqi Bin Arbaan, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis ganja dan langsung melinting narkotika jenis ganja menggunakan rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 (dua) linting dan memberikan kepada terdakwa sebanyak 1  (satu) linting narkotika jenis ganja yang telah dicampur dengan 1 (satu) batang rokok Sampoena Mild yang kemudian dibakar dan dihisap pelan-pelan seperti layaknya orang merokok oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis ganja terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil Nomor: B/SHPU/39/I/2024/Kes tanggal 21 Januari 2024 ditandatangani oleh dr. Widya Noviani yang dilakukan secara laboratories dengan metode MET RAPID DIAGNOSTIC TEST, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkotika jenis THC (ganja).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pengadaian (Persero) Meulaboh No. 66/60049/2024 tanggal 22 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil berupa 1 (satu) puntungan rokok berisikan tembakau bercampur narkotika jenis ganja memiliki berat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor LAB : 431/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) punting rokok berisi tembakau, bercampur daun, bunga dan biji kering dengan berat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram yang di analisis milik terdakwa Huzaifah Fadlil Bin Fadlil adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

           Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya