Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn AKHIZAR Bin RAZALI ABDULLAH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-742/L.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHIZAR Bin RAZALI ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Akhizar Bin Razali Abdullah pada hari Maret 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Toko Erafone Suzuya Mall Meulaboh Jln. Nasional Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu 29 (dua puluh Sembilan) unit Handphone, 8 (delapan) unit Aksesorid Handphone, dan 4 (empat) unit TV yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu PT. Erafone Arta Retalindo dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan melainkan berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. Erafone Arta Retalindo sejak tanggal 1 September 2022 yang diangkat oleh pimpinan PT. Erafone Arta Retalindo saat itu yang bernama Sdri Lilyana Tan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 934/HRD/IV/2023 dengan jabatan sebagai Asistant Store Leader, dan adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu mengelola toko erafone Suzuya meulaboh bertanggung jawaban atas barang-barang pen jualan / stok milik PT. Erafone Arta Retalindo dan adapun tempat Terdakwa berkerja di perusahaan tersebut bergerak dibidang penjualan dan distribusi gadget dan smart elektronik beserta aksesoris dan smart elektronik.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2023 Terdakwa menjual barang -  barang tersebut diatas milik Toko Erafone Suzuya Mall Meulaboh yang kemudian Terdakwa jual dengan cara memposting foto barang - barang tersebut melalui via facebook market flase dengan cara apabila ada yang menanyakan barang tersebut dan setuju nilai jual / harganya maka Terdakwa menjualnya dengan harga murah dibawah harga resmi namun hasil penjualan barang-barang tersebut tidak di setor / input / dibayarkan ke rekening perusahaan PT. Erafone Artha Retailindo.
  • Bahwa kemudian Terdakwa sejak maret 2023 sampai dengan januari 2024 telah menjual sebanyak 41 (empat puluh satu) unit barang – barang milik PT. Erafone Arta Retalindo diantaranya 29 (dua puluh Sembilan) unit Handphone, 8 (delapan) unit Aksesorid Handphone, dan 4 (empat) unit TV merk Xiaomi dengan cara melakukan pembayaran melalui via Transfer ke no rek 7177548453 bank BSI an Terdakwa Akhizar dan kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut di pergunakan oleh Terdakwa untuk biaya kehidupan Terdakwa dan tidak di setor / input / dibayarkan ke rekening perusahaan PT. Erafone Artha Retailindo;
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa PT. Erafone Arta Retalindo mengalami kerugian senilai Rp. 345.249.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya