Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn M. REZA Bin ANSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1349/L.1.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. REZA Bin ANSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa M. Reza Bin Ansari pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Pinggir jalan pintu gerbang masuk Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa di Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan pergi menuju warung kopi yang berada di pinggir jalan di pintu gerbang masuk Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dengan berjalan kaki.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 23.30 Wib pada saat Terdakwa sedang meminum kopi Terdakwa melihat Sdr. Pendi (DPO) menghampiri Terdakwa dan duduk di meja yang sama dengan Terdakwa untuk meminum kopi bersama dan pada saat Sdr. Pendi (DPO) hendak pulang kerumahnya yang juga beralamat di Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat Terdakwa meminta Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Pendi (DPO) senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Pendi (DPO) dan Sdr. Pendi (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Sdr. Pendi (DPO) langsung pulang menuju rumahnya.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat Terdakwa hendak pulang kerumah, dan kemudian datang 2 (dua) orang petugas polisi yang berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor menghampiri Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan di pintu gerbang masuk Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 76/60049/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik  klip bening milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1425/NNF/2024 pada tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) milik Terdakwa M. Reza Bin Ansari adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa M. Reza Bin Ansari pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Pinggir jalan pintu gerbang masuk Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib di sebuah pondok kosong di belakang Komplek Perumahan Budha Tzuci Gampong Paya Peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu seorang diri dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong yang telah terpasang 2 (Dua) pipet plastik dan Spet kaca, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu lalu memasukkan ke dalam Spet Kaca dan kemudian membakar spet kaca sehingga menghirup dan mengeluarkan asap tersebut sebnayak 6 (enam) kali hingga habis.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/58/III/2024/KES tanggal 13 Maret 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa M. Reza Bin Ansari adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya