Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.M Agung Kurniawan, S.H., M.H
HUSAINI Bin Alm BUSMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -474/L.1.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2M Agung Kurniawan, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSAINI Bin Alm BUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Husaini Bin Alm. Busman pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pondok Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa dalam perjalanan pulang menuju ke rumah Terdakwa, terlebih dahulu Terdakwa singgah kerumah Saksi Lukman Bin Alm Gadong Tayib (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) untuk mendapatkan Narkotika Jenis Ganja senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Lukman Bin Alm Gadong Tayib memberikan 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa menyimpan Narkotika tersebut di dalam saku/kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah Terdakwa di Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wib  bertempat di rumah Terdakwa Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut dari dalam kantong celana kerja Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah pondok di Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan kab. Aceh Barat untuk menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang menggunakan Narkotika Jenis Ganja Terdakwa di hampiri oleh Saksi Samsul Bahri Bin Alm Abdullah (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi Samsul Bahri Bin Alm Abdullah meminta sedikit narkotika jenis ganja kepada Terdakwa untuk digunakan juga oleh Saksi Samsul Bahri Bin Alm Abdullah dan di berikan oleh Terdakwa, yang selanjutnya sisa Narkotika Jenis Ganja tersebut kembali di simpan oleh Terdakwa ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan;
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa melihat petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat sampai ke pondok Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja yang terletak di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa membuangnya di dekat pondok dan sewaktu petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan di sekitar pondok tersebut petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun dan biji dalam keadaan lembab yang diakui kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Terdakwa dan sedang menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan Saksi Samsul Bahri Bin Alm Abdullah di pondok di Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 406/60049/2023 pada tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Apriandes, S.Kom, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kertas kecil terindikasi narkotika jenis Ganja yang dibungkus dalam kertas milik Terdakwa memiliki berat bersih 5,77 (Lima koma tujuh puluh tujuh) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 8087/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 5,77 (Lima koma tujuh puluh tujuh) gram milik Terdakwa Husaini Bin Alm. Busman adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------Bahwa Terdakwa Husaini Bin Alm. Busman pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pondok Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis Ganja bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib di pondok Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan kab. Aceh Barat Terdakwa menggunakan narkotika jenis Ganja yang di berikan oleh Saksi Lukman Bin Alm Gadong Tayib dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis Ganja dengan cara pertama Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merk PASOPATI lalu Terdakwa mencampurnya dengan narkotika jenis ganja dan Terdakwa melintingnya, setelah selesai Terdakwa membakar dan menghisapnya perlahan-lahan sampai habis;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/27/XII/2023/KES tanggal 20 Desember 2023 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Husaini Bin Alm. Busman adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis THC (Ganja).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya